Jumat, 21 Juli 2023

Uud Nri Tahun 1945 Untuk Pertama Kalinya Diganti Oleh

UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) tahun 1945 telah menjadi dasar hukum tertinggi di Indonesia sejak Indonesia merdeka pada tahun 1945. Namun, setelah hampir 80 tahun berlalu, pada tahun 2021, UUD NRI tersebut diganti untuk pertama kalinya melalui Amandemen Keempat UUD 1945.

Amandemen Keempat ini dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Amandemen ini dilakukan setelah melalui proses yang panjang, seperti pembahasan di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), konsultasi dengan berbagai elemen masyarakat, dan akhirnya disetujui oleh Presiden dan DPR.

Beberapa perubahan yang terjadi melalui Amandemen Keempat ini antara lain adalah penambahan pasal-pasal baru, perubahan beberapa pasal yang sudah ada sebelumnya, serta penghapusan pasal-pasal yang dianggap tidak relevan atau sudah tidak diperlukan lagi.

Salah satu perubahan penting yang terjadi melalui Amandemen Keempat ini adalah pengaturan mengenai hak asasi manusia yang lebih komprehensif. Pasal 28I sampai dengan pasal 28J baru menjabarkan tentang hak-hak asasi manusia, di mana setiap orang memiliki hak atas kebebasan dari diskriminasi, hak atas lingkungan yang baik, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta hak atas pendidikan.

Amandemen Keempat juga mengatur tentang pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat. Hal ini diatur dalam Pasal 18B yang menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.

Amandemen Keempat UUD 1945 juga menegaskan tentang perlindungan terhadap hak cipta, hak kekayaan intelektual, serta hak atas informasi dan komunikasi. terdapat juga penambahan pasal tentang pengaturan keuangan negara dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara.

Dalam amandemen ini juga ditegaskan kembali tentang Pancasila sebagai dasar negara yang tetap utuh dan tidak dapat diganggu-gugat. amandemen ini juga menegaskan kembali tentang kesatuan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang tidak dapat dipecah-belah.

Amandemen Keempat UUD 1945 merupakan perubahan penting yang dilakukan untuk mengakomodasi perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Indonesia saat ini. Perubahan-perubahan yang dilakukan melalui amandemen ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi dan menjaga keutuhan negara serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.